Pasal 4
BAB 3 — PENJAMINAN
(1) Bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang timbul atas: a. Impor Sementara dengan menggunakan carnet; atau b. impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet, dijamin oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional. (2) Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional. (3) Penjaminan yang dilakukan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, terhitung sejak diterbitkannya carnet sampai dengan diselesaikannya Kewajiban Pabean yang melekat pada Pemegang Carnet. (4) Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet merupakan bentuk jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
