PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENERBIT DAN PENJAMIN CARNET
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional. (2) Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. atas penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. membantu penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
