Pasal 3
BAB 2 — BARANG YANG DAPAT MENGGUNAKAN CARNET
(1) Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut: a. tidak akan habis dipakai;
b. mudah dilakukan identifikasi; dan c. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya. (2) Impor Sementara dengan menggunakan carnet diterapkan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan: a. untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; b. untuk peralatan profesional atau tenaga ahli; c. untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; d. untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; e. untuk tujuan kemanusiaan; atau f. sebagai sarana pengangkut. (3) Tujuan penggunaan barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet diatur sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
