Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet. (2) Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan dengan menggunakan carnet. (3) Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi ATA Carnet atau CPD Carnet. (4) Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (5) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
