Pasal 9
BAB 6 — ADMINISTRASI, PENATAUSAHAAN, DAN DOKUMENTASI
(1) SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku yang mendapat skema USDFS secara elektronik. (2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penghitungan jumlah Bahan Baku yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(3) Dalam hal sistem aplikasi belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk. (4) Terhadap pemotongan kuota secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk melakukan: a. penelitian; dan b. memotong kuota jumlah Bahan Baku yang mendapat skema USDFS, dengan penghitungan jumlah rencana impor barang sesuai dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. (5) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pemotongan kuota sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
