Pasal 8
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN IMPOR BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS IKCEPA
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) . (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea. (3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak dapat diberikan; dan b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation). (4) Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor, termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA; b. kesesuaian jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi Bahan Baku yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik Bahan Baku dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik; c. fotokopi salinan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6
ayat (3), dan dokumen pelengkap pabean lainnya; d. jumlah importasi Bahan Baku yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan realisasi importasi Bahan Baku dan jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of INDONESIA and The Government of The Republic of Korea); e. kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean impor telah diisi nomor Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3), serta kode fasilitas preferensi tarif USDFS IKCEPA yaitu angka 73; dan f. kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA diterima dan BM USDFS IKCEPA diberikan; atau b. ditemukan ketidaksesuaian:
- pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak diberikan; dan
- dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea.
