Pasal 7
BAB 4 — IMPORTASI BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
(1) Importasi Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (2) Penyelesaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk. (3) Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (4) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form KICEPA) atau Surat Keterangan Asal elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di
Republik Korea. (5) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan: a. kode fasilitas 73; b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form KICEPA); dan d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
