Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama Menteri paling lambat: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data tambahan terhadap perubahan yang diajukan. (3) Dalam hal permohonan perubahan diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
