Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri melalui Direktur paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 berakhir. (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara elektronik melalui SINSW. (4) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa: a. SKVI USDFS IKCEPA perubahan dan lampirannya; b. data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut. (6) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
