PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK MELALUI...
Pasal 10
BAB 6 — ADMINISTRASI, PENATAUSAHAAN, DAN DOKUMENTASI
User yang telah melakukan importasi barang dengan USDFS IKCEPA wajib: a. menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan Bahan Baku yang diimpor dengan menggunakan USDFS IKCEPA sesuai dengan dokumen impor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan b. menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
