Pasal 11
BAB 7 — PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
(1) Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User. (2) Apabila Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7: a. tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User; atau b. tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User dan akan dipindahtangankan, harus mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat keterangan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation). (4) Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut; b. Bahan Baku yang telah dilakukan kegiatan produksi namun belum dijual atau dipindahtangankan kepada industri penggerak; c. Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau d. Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing), namun tidak diterima oleh industri penggerak.
