Pasal 12
BAB 7 — PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
(1) Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan/atau akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan melalui: a. pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran inisiatif atas tarif (voluntary payment on tariff) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment), setelah memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. penelitian ulang; dan/atau c. audit kepabeanan dan cukai. (2) Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi persyaratan dalam pengajuan: a. SKVI USDFS IKCEPA; dan b. permohonan penggunaan BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada periode berikutnya.
