Pasal 13
BAB 7 — PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
(1) Apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 serta pelanggaran ketentuan lainnya di bidang kepabeanan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berdasarkan tarif bea
masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation) dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/atau b. unit yang memiliki tugas dan fungsi dibidang pengawasan pada kementerian keuangan.
