Pasal 9
(1) Untuk mendapatkan izin Penilai Publik, Penilai beregister mengajukan permohonan secara tertulis, kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Domisili di wilayah negara Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk; b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; c. lulus ujian sertifikasi Penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 (dua) tahun paling sedikit:
- 20 (dua puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; atau
- 40 (empat puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai; f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku; g. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit:
- 2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian, untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti;
- 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi Penilaian Bisnis; atau
- 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 100 (seratus) jam
kerja terkait properti komersial, 100 (seratus) jam kerja terkait perkebunan, dan 100 (seratus) jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi Penilaian Properti. h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan j. melengkapi formulir permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
