Pasal 7
(1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian dan/atau jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan Pasal 5 ayat (7); (3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana, Penilaian Properti atau
Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (7), jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP. (7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja. (8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (10) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (6), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g angka 2 diubah, dan ayat (1) huruf g ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 3, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
