PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 11A
Penilai Publik yang telah diterbitkan izinnya bebas memberikan jasa Penilaian dengan tetap berpegang pada KEPI dan SPI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
