Pasal 69
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu: a. sanksi administratif berupa peringatan
dikenakan terhadap pelanggaran ringan; b. sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan Jasa Penilaian suatu objek tertentu; c. sanksi administratif berupa pembatasan pemberian bidang Jasa tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan bidang jasa tertentu; d. sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan e. sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat. (2) Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis tidak berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian. (3) Pelanggaran berat merupakan pelanggaran terhadap terhadap etik profesi dan/atau ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian. (4) Pelanggaran sangat berat merupakan pelanggaran terhadap etik profesi dan ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
- Di antara Pasal 80A dan Pasal 81, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80B yang berbunyi sebagai berikut:
