Pasal 61
(1) Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang yang diperiksa. (2) Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Pemimpin Cabang yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan
sementara hasil pemeriksaan paling lambat pada saat pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan. (3) Pemeriksa melakukan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan dengan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Pemimpin Cabang yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang. (5) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang harus membuat surat pernyataan penolakan. (6) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan surat pernyataan penolakan, Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan. (7) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
