PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 58A
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa: a. melakukan pengujian prosedur penilaian berdasarkan kertas kerja dan dokumen pendukung yang disampaikan Penilai Publik; b. tidak melakukan verifikasi objek Penilaian dan data pembanding yang digunakan dalam Penilaian; dan c. tidak melakukan penilaian kembali terhadap objek Penilaian atau menguji keandalan nilai yang dihasilkan.
- Ketentuan Pasal 61 ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
