Pasal 80B
(1) Izin Penilai Publik, KJPP dan Cabang KJPP yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dinyatakan tetap berlaku. (2) KJPP dan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan persyaratan mengenai pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1) huruf e dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai persyaratan domisili yang terbuka dalam pembukaan KJPP dan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf l dan Pasal 26 ayat (1) huruf k, berlaku untuk permohonan izin baru dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
