Pasal 48
(1) KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili KJPP. (2) Cabang KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili Cabang KJPP. (3) KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP.
(4) Cabang KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register. (5) KJPP dan Cabang KJPP wajib: a. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak; b. memiliki atau menyewa kantor yang terisolasi dari kegiatan lain; c. memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pangkalan data Penilaian; d. menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai pekerjaan dan jam kerja setiap tenaga Penilai; dan e. memiliki dan menjalankan Sistem Pengendalian Mutu bagi KJPP. (6) KJPP wajib menjadi anggota forum KJPP Asosiasi Profesi Penilai. (7) KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (8) Cabang KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:
