Pasal 34
(1) Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib ditandatangani oleh Penilai Publik yang telah menandatangani perikatan dengan klien. (2) Laporan Penilaian wajib dibuat sesuai dengan penugasan Penilaian yang tercantum dalam perikatan dengan klien. (3) Dalam Laporan Penilaian wajib dicantumkan: a. nomor izin dan klasifikasi izin Penilai Publik; b. nomor dan tanggal Laporan Penilaian; dan c. nomor register Penilai yang terlibat dalam kegiatan Penilaian. (4) Nomor Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat secara berurutan oleh KJPP berdasarkan tanggal diterbitkannya laporan tersebut sesuai dengan format penomoran yang ditetapkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (5) Jika dilakukan revisi terhadap Laporan Penilaian, Penilai Publik wajib: a. menyatakan dalam Laporan Penilaian revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan yang dibatalkan; b. menyatakan alasan dilakukan revisi; c. membuat Kertas Kerja revisi; dan d. menggunakan nomor laporan yang berbeda dengan nomor laporan sebelumnya. (6) Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat dalam Bahasa INDONESIA. (7) Jika Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya juga dibuat selain dalam Bahasa INDONESIA, Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya dimaksud wajib
memuat informasi yang sama dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. (9) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. (10) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 11. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
