Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KJPP, Pemimpin Rekan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma; b. Pemimpin Cabang merupakan Penilai Publik;
c. Domisili Pemimpin Cabang sama dengan Domisili Cabang KJPP; d. memiliki persetujuan seluruh Rekan mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Cabang; e. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari
1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register. f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang KJPP; g. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran. h. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; i. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
jenis data;
sumber data;
tanggal perolehan data; dan
harga. j. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan k. Cabang KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan Cabang KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang diajukan.
Ketentuan Pasal 34 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
