Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Penilai Publik; b. Domisili Pemimpin atau Pemimpin Rekan sama dengan Domisili KJPP; c. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan
- 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP. d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP; e. Pemimpin atau Pemimpin Rekan dan seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi
Penilai yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi; f. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran; g. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; h. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
jenis data;
sumber data;
tanggal perolehan data; dan
harga; i. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP; j. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
nama dan Domisili KJPP;
bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
hak dan kewajiban para Rekan;
penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan;
kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri dari KJPP;
penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP; k. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan l. KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin usaha KJPP yang diajukan.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, serta ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
