PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 50A
(1) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat setiap terjadi perubahan sistem pengendalian mutu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya sistem pengendalian mutu yang baru, dengan melampirkan dokumen sistem pengendalian
mutu yang telah diubah. (2) Sistem pengendalian mutu yang telah diubah wajib mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru. (3) KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
- Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah dan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
