Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. (2) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang; c. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK. (2a) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK. (3) Dihapus.
