Pasal 27
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK. (3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Surat Tugas; b. Surat Persetujuan;
c. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri; d. Fotokopi SPD; e. Kuitansi tanda terima uang muka; dan f. Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas. (4) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan kecuali fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (5) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Surat keputusan pindah; b. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri; c. Fotokopi SPD; d. Kuitansi tanda terima uang muka; dan e. Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas. 6. Di antara BAB IX dan BAB X, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA, ketentuan Pasal 29 diubah, dan di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS
