Pasal 25
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (2a) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b kepada Pelaksana SPD paling cepat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (3) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
