Pasal 20
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Surat keputusan pindah, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD. (4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
