Pasal 13
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja. (2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. Biaya transportasi; b. Uang harian; c. Uang representasi; d. Biaya asuransi perjalanan; dan/atau e. Biaya pemetian dan angkutan jenazah. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan; b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/ pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; c. biaya aplikasi visa; dan
d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima. (4) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biaya penginapan; b. uang makan; c. uang saku; dan d. uang transportasi lokal. (5) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian. (5a) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal: a. Diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi; dan/atau b. Diperlukan penginapan setibanya di Tempat Tujuan di Luar Negeri. (6) Uang harian dan biaya penginapan selama di dalam negeri untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d, diberikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri. (7) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi Republik INDONESIA, yang ditetapkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kelancaran tugas Misi/Delegasi. (8) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi yang termasuk dalam harga tiket Moda Transportasi yang digunakan; b. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan; dan c. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan. (9) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat dibayarkan dengan ketentuan dalam hal biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket Moda Transportasi. (10) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat dibayarkan dengan ketentuan: a. Pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. sesuai jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD; dan c. klasifikasi asuransi perjalanan sesuai dengan golongan Perjalanan Dinas. (11) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat dibayarkan dengan ketentuan: a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10); dan b. belum diberikan asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b. (12) Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e termasuk biaya yang
berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah. (13) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
