Pasal 12
(1) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri, PPK pada Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja menerbitkan SPD.
(1a) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPD oleh PPK dilakukan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, dan paspor. (2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam penerbitan SPD, PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi. 2. Di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dan ketentuan ayat (13) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
