PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN...
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran atas anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP.
(2)
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
