Pasal 4
(1) Berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SAPSK.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menerbitkan konsep DIPA dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(5) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksaanaan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
