PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN...
Pasal 2
(1) Pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp7.500.000.000.000 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Dalam rangka memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada PIP untuk melaksanakan pemberian pinjaman dimaksud.
