Pasal 9
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik dapat membuka KKA di seluruh wilayah INDONESIA dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. (2) Syarat permohonan izin KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Aktuaris Publik; b. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
nama dan domisili KKA;
bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
penunjukkan salah satu rekan sebagai pemimpin rekan;
hak dan kewajiban para rekan; dan
kesepakatan pengunduran diri rekan dan pembubaran KKA. c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e. seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi; f. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor yang terpisah dari kegiatan lain; g. memiliki sistem pengolahan data; dan h. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi dan menyatakan bahwa tanggal berlakunya sesuai dengan tanggal penetapan izin KAA. (3) Permohonan izin KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen: a. perjanjian kerja sama bagi permohonan izin KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; b. daftar pegawai tetap KKA; c. bukti keanggotaan seluruh Rekan pada Asosiasi; d. bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan; e. bukti sistem pengolahan data yang dimiliki; dan f. dokumen sistem pengendalian mutu KKA.
