PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 8
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA dapat berbentuk badan usaha: a. perseorangan;
b. persekutuan perdata; atau c. firma. (2) KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan oleh Aktuaris Publik dengan jumlah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan. (3) Dalam hal Rekan meninggal dunia atau mengundurkan diri dari KKA yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKA wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri Rekan yang bersangkutan. (4) KKA yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
