PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 7
BAB 3 — AKTUARIS PUBLIK
(1) Izin Aktuaris Publik dinyatakan tidak berlaku jika Aktuaris Publik meninggal dunia. (2) Dalam hal Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai KKA berbentuk badan usaha perseorangan, izin usaha KKA berbentuk badan usaha perseorangan dinyatakan tidak berlaku.
