Pasal 6
BAB 3 — AKTUARIS PUBLIK
(1) Aktuaris Publik dapat mengundurkan diri sebagai Aktuaris Publik dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen: a. asli izin Aktuaris Publik; b. surat pernyataan penyelesaian perikatan profesional dengan klien, yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik;
c. surat pernyataan persetujuan pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh Rekan bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; dan d. asli izin KKA bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk badan usaha perseorangan. (3) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak jika Aktuaris Publik: a. sedang dalam proses pemeriksaan atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; b. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; c. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau d. merupakan Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
