PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 5
BAB 3 — AKTUARIS PUBLIK
(1) Setiap orang yang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam
BAB 3 — AKTUARIS PUBLIK
(1) Setiap orang yang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam