Pasal 4
BAB 2 — AJUN AKTUARIS BEREGISTER DAN AKTUARIS BEREGISTER
(1) Dalam memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Ajun Aktuaris dan Aktuaris harus terlebih dahulu terdaftar dalam register yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Setiap orang yang telah terdaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. (3) Syarat untuk mendaftarkan register bagi Ajun Aktuaris atau Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA; b. paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister; c. lulus ujian profesi:
- ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister; atau
- aktuaris untuk Aktuaris Beregister; yang diselenggarakan oleh Asosiasi atau organisasi asing yang setara dan diakui Asosiasi; d. menjadi anggota Asosiasi; dan e. tidak pernah dikenai penghapusan register. (4) Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik, dengan melampirkan hasil pindaian dokumen: a. kartu tanda penduduk; b. ijazah, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister; c. sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris atau tanda lulus ujian profesi aktuaris;
d. bukti keanggotaan Asosiasi; dan e. foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru. (5) Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri. (6) Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap.
