PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait profesi aktuaris, Menteri berwenang: a. menyelenggarakan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister; b. memberikan izin bagi Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA; dan c. memberikan persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing.
