Pasal 2
BAB 3 — AKTUARIS PUBLIK
dan/atau menandatangani Laporan Jasa Aktuaria harus terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri. (2) Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. aktuaris perusahaan pada perusahaan perasuransian atau perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. konsultan aktuaria pada KKA. (3) Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut. a. berstatus sebagai Aktuaris Beregister; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; c. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; d. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria; dan
e. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Aktuaris Publik. (4) Permohonan izin Aktuaris Publik diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen: a. piagam Aktuaris Beregister; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. ijazah strata satu atau setara; d. bukti keanggotaan Asosiasi; e. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja; dan f. foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru. (5) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti tidak benar, Aktuaris Publik yang telah diterbitkan izinnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
