Pasal 10
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Aktuaris Publik yang bersangkutan. (2) KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih Rekan yang merupakan Aktuaris Publik. (3) Dalam hal jumlah Rekan pada KKA lebih banyak dari jumlah Rekan yang namanya tercantum dalam nama KKA, di belakang nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa “dan Rekan”. (4) Dalam hal KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia sebagai nama KKA, maka KKA dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Aktuaris Publik yang disahkan dengan akta notaris. (5) Apabila nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia dipertahankan sebagai nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KKA wajib memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak meninggalnya Rekan KKA. (6) KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (7) KKA yang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
