PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 11
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA wajib memasang papan nama pada bagian depan kantor KKA dengan mencantumkan paling sedikit nama dan nomor izin usaha sesuai dengan yang tercantum dalam izin KKA. (2) KKA wajib menggunakan kop surat dalam setiap komunikasi tertulis dan dokumen resmi KKA, paling sedikit mencantumkan: a. nama dan nomor izin usaha KKA sesuai izin; dan b. alamat kantor dan surat elektronik KKA. (3) KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
