PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 12
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA yang melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri. (2) Permohonan perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha KKA diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan hasil pindaian dokumen: a. perubahan perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diubah; dan c. asli izin KKA sebelumnya. (3) Dalam hal perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha KKA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
