PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 13
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Pemimpin atau Pemimpin Rekan dapat melakukan penutupan KKA dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Permohonan penutupan KKA diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan secara tertulis kepada Kepala Pusat, dengan melampirkan dokumen: a. surat pernyataan penutupan yang ditandatangani oleh:
- Pemimpin, bagi KKA yang berbentuk badan usaha perseorangan; atau
- seluruh Rekan, bagi KKA yang berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; b. surat pernyataan tentang penyelesaian perikatan dengan klien yang ditandatangani oleh:
- Pemimpin, bagi KKA yang berbentuk badan usaha perseorangan; atau
- seluruh Rekan, bagi KKA yang berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; c. asli izin KKA yang akan ditutup; dan d. laporan tahunan dalam bentuk tertulis atau elektronik, mulai awal tahun buku sampai dengan tanggal permohonan penutupan KKA sesuai format laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (3) Pemimpin atau Pemimpin Rekan tidak dapat mengajukan penutupan, dalam hal KKA: a. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4) Dalam hal penutupan KKA dilakukan tanpa persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Aktuaris Publik.
