Pasal 14
BAB 4 — KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA dapat melakukan kerja sama dengan KKA Asing dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat. (2) KKA yang telah mendapat persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KKA Asing pada papan nama, kop surat, dokumen, atau media lainnya, bersama-sama dengan nama KKA. (3) Pencantuman nama KKA Asing dilarang: a. melebihi besarnya huruf nama KKA; dan/atau b. mencantumkan nama yang belum mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat. (4) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat secara elektronik dengan melampirkan dokumen hasil pindaian dokumen: a. perjanjian kerja sama yang dibuat dalam bahasa INDONESIA dan disahkan oleh notaris, paling sedikit memuat bahwa:
- kerja sama dilakukan secara langsung dengan 1 (satu) KKA Asing yang sedang tidak melakukan kerja sama dengan KKA lain;
- kerja sama paling sedikit mencakup jasa aktuaria;
- terdapat dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KKA Asing; dan
- kesepakatan pengakhiran kerja sama.
b. profil perusahaan KKA Asing. (5) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
