Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Izin Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (5) Jika kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak diproses dan dianggap tidak disampaikan. (6) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap permohonan izin yang diajukan.
