PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 16
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister dapat membantu Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria pada perusahaan dan/atau KKA. (2) Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister dilarang menandatangani Laporan Jasa Aktuaria. (3) Dalam hal Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama yang bersangkutan dihapus dari daftar register dan piagam register dinyatakan tidak berlaku.
