Pasal 17
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik berwenang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan jasa lainnya yang terkait atau menunjang jasa aktuaria. (2) Aktuaris Publik dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui: a. perusahaan perasuransian atau perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai aktuaris perusahaan; dan/atau b. KKA sebagai konsultan aktuaria. (3) Aktuaris Publik yang namanya tercantum dalam Laporan Jasa Aktuaria bertanggung jawab atas jasa aktuaria yang diberikan.
(4) Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh dari pihak lain. (5) Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan harus melaporkan kepada Kepala Pusat dalam hal terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran independensi dalam pemberian jasa. (6) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
